Terlibat Penjualan Senjata ke KKB, 2 Oknum Polisi Diringkus, Kapolri: Kita akan Tegas dan Diproses Pidana

- 24 Februari 2021, 07:28 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/HO-Humas Polri/pri

 

GALAMEDIA – Pada Senin, 22 Februari 2021, dua anggota Polri ditangkap karena kedapatan terlibat penjualan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Sebagai atasan korps, Kapolri turut angkat bicara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya yang menjual senjata api dan amunisi ke KKB.

Ia menegaskan akan memproses kedua anggota Polri tersebut sesuai hukum dan kode etik Polri. Ia juga memastikan kedua oknum tersebut tidak akan dipertahankan karena telah mencoreng institusi Polri.

Baca Juga: Resep Dessert Viral Cinnamon Rolls Homemade, Cara Membuatnya Mudah dan Cepat, Rasanya Dijamin Enak

“Yang begitu-begitu saya kira kita tidak akan pertahankan,” tuturnya setelah meninjau lokasi tanggul Citarum yang jebol di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa 23 Februari 2021.

Jenderal bintang empat tersebut akan memberlakukan sanksi internal hingga ancaman pidana yang telah disiapkan. “Ya tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas,” ucapnya.

Dua anggota Polri tersebut akan diproses secara internal dan pidana karena terkategori pelanggaran berat. “Yang seperti itu ya harus kita proses tegas secara internal, kita proses pidana,” ujar Listyo.

Baca Juga: Elsa Akan Kembali Bebas? Identitas Reyna Terungkap: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Februari 2021

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoiro memberi penjelasan bahwa Polres Bintuni, kasus ini berasa setelah anggota polisi Papua Barat melakukan penangkapan terhadap seorang warga.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x