GALAMEDIA - Dua hari terakhir ini, publik dihebohkan terkait diamankannya Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggota lainnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba .
Dikutip dari stus humas.polri.go.id, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanggapi kasus yang sedang dialami anggotanya itu.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, menegaskan tidak ada toleransi untuk anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas," ujarnya, dikutip Galamedia, Jumat 19 Februari 2021
Baca Juga: Banyak Muncul PKL Dadakan di Kota Bandung, Bagian dari Diskresi Karena Kondisi Pandemi
Kapolri juga menegaskan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, ia juga mengatakan akan ada dua sanksi yang diterapkan kepada Kompol Yuni. Salah satunya sanksi pidana.
Kasus yang menjerat Kompol Yuni tersebut sekarang sedang ditangani oleh Propam Polda Jabar.
"Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada," tegasnya.