Setelah SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021 Terbit, Ferdinand Hutahaean Puji Kinerja Polri: Mantap Polri!

- 25 Februari 2021, 11:09 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri /



GALAMEDIA –  Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut memuji atas memuji kinerja Polisi RI (Polri) atas inovasi yang baru diluncurkannya.

Inovasi tersebut berupa virtual police atau polisi virtual. Inovasi ini dibuat untuk membantu polisi dalam proses pemantauan segala aktivitas yang ada di media sosial.

“Mantap Polri..!!,” tulis Ferdinand Hutahaean yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3, 25 Februari 2021.

Sebagaimanan telah diketahui sebelumnya, polisi virtual sudah mulai digunakan setelah terbitnya surat edaran Kepala Polisi RI (Kapolri) nomor SE/2/II/2021.

Berkat inovasi tersebut, Polri berhasil mendapatkan tiga akun pengguna media sosial yang diduga mengunggah suatu konten yang melanggar Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Hingga Kini Nol Kasus, Tak Terjamah Covid Ini Negara-negara Mungil Penakluk Corona

Namun, Polri hanya mengeluarkan surat teguran kepada tiga pengguna akun tersebut.
Jika dilihat dari mekanisme kerjanya, polisi virtual ini nampak dikendalikan oleh anggota Polri.

Polisi virtual ini ditugaskan untuk memantau segala aktivitas di media sosial yang mana polisi akan melaporkan ke Polri jika ditemukan suatu konten yang dianggap melanggar UU ITE.

Kemudian konten tersebut diberikan Polri untuk dimintakan keterangan dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Jika konten tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran pidana, maka Polri hanya memberikan surat teguran kepada pengguna akun yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x