Diduga Sebar Hoaks, 12 Akun Media Sosial Diberi Peringatan Lewat Virtual Police

- 25 Februari 2021, 08:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri /

 

 

GALAMEDIA – Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri mengenai kesadaran budaya beretika dalam bermedia sosial, tim Siber Kabareskrim sudah mengirim 12 peringatan terhadap akun media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menerangkan bahwa Virtual Police yang dioperasikan pihaknya sudah berjalan.

Dirinya mengungkapkan bahwa hingga Rabu, 24 Februari 2021 sudah ada 12 akun yang telah diberikan peringatan melalui Direct Message oleh Virtual Police.

“Sebanyak 12 peringatan Virtual Police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan,” tutur Slamet, 24 Februari 2021, lansir dari Antara.

Seluruh akun tersebut diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang telah dikaji terlebih dahulu oleh para ahli pidana, bahasa, dan ITE.

Baca Juga: Siap-siap untuk Kejutan Baru dari Sekuel Terbaru Spiderman: No way Home yang akan Dirilis Desember 2021

Slamet menuturkan bahwa pelaksanaan operasi dari Virtual Police tersebut untuk menangani kasus pelanggaran UU ITE.

Hadirnya Virtual Police sebagai upaya dari Polri untuk mengedepankan restorative justice dan menghindari tindakan penangkapan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x