Perlu diketahui bahwa tindakan yang bisa diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice yakni pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.
Merespon ketakutan masyarakat, Slamet menerangkan bahwa pihaknya tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah secara konstruktif, santun, dan beradab.
“Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan itu yang tidak baik,” tambahnya.***