Diduga Sebar Hoaks, 12 Akun Media Sosial Diberi Peringatan Lewat Virtual Police

- 25 Februari 2021, 08:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri /

Perlu diketahui bahwa tindakan yang bisa diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice yakni pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.

Merespon ketakutan masyarakat, Slamet menerangkan bahwa pihaknya tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah secara konstruktif, santun, dan beradab.

Baca Juga: Virtual Police akan Kontrol Media Sosial, Peringatan Langsung Dikirim Melalui Direct Message ke Pemilik Akun

“Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan itu yang tidak baik,” tambahnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah