PPN Rumah dan Apartemen Seharga Rp2 Miliar Dibebaskan, Menkeu Sri Mulyani Sebut Berlaku Selama 6 Bulan

- 1 Maret 2021, 17:57 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati*
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati* /kemenkeu.go.id


GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun atau apartemen dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Kemudian juga memberikan diskon PPN sebesar 50 persen atau 50 persen PPN DTP untuk kategori rumah tapak dan rumah susun seharga lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pembebasan pajak tersebut sudah ia tuangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang baru saja disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Senin, 1 Maret 2021.

"Penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan PPN DTP. Jadi kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun, tapi yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Resmikan KRL Yogyakarta-Solo, Jokowi Berharap Semua Transportasi di Indonesia Bisa Ramah Lingkungan

Disebutkan, pelonggaran pajak tersebut diberikan pada periode Maret sampai Agustus 2021.

"Ini untuk masa pajak 2021 Maret sampai Agustus saja, enam bulan," katanya.

Selanjutnya, kriteria lain adalah rumah tersebut diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Lalu, rumah tapak dan rumah susun tersebut merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni.

"Dan hanya diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau satu unit hunian rumah susun untuk satu orang dan dia tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun," tuturnya.

Baca Juga: Sebut Pernah Digulirkan di Era Presiden SBY, PBNU Nyatakan Sikapnya Tak Berubah Sejak 2013 Soal Minuman Keras

Sri Mulyani mengungkapkan tujuan pemberian insentif tersebut untuk mendorong sektor properti yang lesu, khususnya untuk rumah di bawah Rp2 miliar-Rp5 miliar. Harapannya, penjualan properti meningkat usai relaksasi tersebut.

"Desain ini adalah masukan dari Pak Menteri PUPR kenapa kami fokuskan rumah baru dan diberikan maksimal untuk satu unit, agar serapan rumah yang selesai dibangun dan siap jual, sehingga stok rumah turun, permintaan meningkat sehingga pacu produksi rumah baru lagi," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x