KPK Gelar Sosialisasi Kepada 700 Pegawai PT MRT, Guna Pencegahan Korupsi

- 4 Maret 2021, 14:00 WIB
  Syarief Hidayat dalam sosialisasi secara virtual kepada pegawai PT MRT.
Syarief Hidayat dalam sosialisasi secara virtual kepada pegawai PT MRT. / Twitter/@KPK_RI/

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi tentang gratifikasi secara serial kepada jajaran komisaris, direksi dan sekitar 700 pegawai PT MRT Jakarta (Perseroda).

Dilansir galamedia dari akun Twitter resmi @KPK_RI. Kegiatan dilaksanakan secara daring mulai 3 hingga 9 Maret 2021.

Secara rinci, KPK menjelaskan delik-delik dari pasal 12B Undang-Undang No. 20 tahun 2001 yang acap kali disangkakan terkait Gratifikasi.

Baca Juga: Siapa Sangka, 9 Artis Hollywood ini Mewarisi Darah Indonesia

PT MRT Jakarta pada kesempatan yang sama juga menyampaikan apa yang sudah diimplementasikan dalam program pengendalian gratifikasi yang sudah diterapkan di PT MRT Jakarta. Berdasarkan Peraturan Direksi No. 5 tahun 2019.

Berdasarkan data pelaporan gratifikasi PT MRT Jakarta tahun 2020, KPK mencatat 4 laporan penerimaan gratifikasi dengan total nilai sebesar Rp5 Juta, 20 laporan penolakan gratifikasi total nilai sebesar Rp 13,3 Juta, dan 1 laporan penerimaan honor resmi total nilai sebesar Rp2 Juta.

KPK juga menyampaikan komitmen untuk mendampingi PT MRT Jakarta dalam upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 4 Maret 2021: Dewa dan Nana Bersatu

“Mari bersama-sama kita cegah jangan sampai ada orang yang menanam budi pada kita agar kita dapat bekerja secara obyektif dan terhindar dari potensi konflik kepentingan,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x