GALAMEDIA - Menarik untuk ditindaklanjuti permasalahan yang sedang dialami oleh Partai Demokrat.
Sebelumnya ketegangan yang terjadi di tubuh Partai Demokrat yang memunculkan dua kubu antara kubu AHY dan kubu Marzuki Alie.
Kubu Marzuki Alie inilah yang akhirnya menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Jumat 5 Maret 2021 kemarin.
Baca Juga: Istana Akhirnya Buka Suara Terkait Dualisme Partai Demokrat, Mahfud MD: Itu Masalah Internal
Dari hasil KLB tersebut, diputuskan bahwa Moeldoko secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru.
Sementara itu, kubu AHY tak tinggal diam. Mendengar apa yang terjadi pada KLB di Sibolangit itu, ia langsung menggelar konferensi pers.
Menurut AHY, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional. Dia juga mengaku sudah meminta pemerintah, dalam hal ini Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, dan Kapolri untuk mencegah terjadinya KLB.
Baca Juga: 5 Kota di Indonesia dengan Biaya Hidup Termahal, Nomor 3 Tak Disangka
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Baca Juga: Pasca KLB Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Melarang
"Kami telah berupaya mencegah terjadinya KLB ilegal ini, juga mengingatkan pemerintah melalui surat resmi yang telah kami kirimkan kepada sejumlah pejabat negara yaitu Menkopolhukam, Menkumham, dan Kapolri," ujar AHY, Jumat 5 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan jika Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat itu.
Pernyataan Mahfud MD tersebut disampaikan melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu 6 Maret 2021 siang.
Baca Juga: Persib Hanya Mampu Tahan PSIS Tanpa Gol di Stadion Jatidiri, 6 Maret 2004
Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
"Sesuai UU 9/98, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ujarnya.
Baca Juga: Sekilas tentang Shirley Setia, Bintang Baru Bollywood yang Jago Akting dan Menyanyi
Bahkan ia menegaskan sikap yang diambil pemerintahan saat ini sama seperti seperti sikap Pemerintahan SBY dulu yang disebutnya tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Gus Dur dan versi Cak Imin.
"Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tegasnya.***