Kader Tak Sadar Soal AD ART 2020, Marzuki Alie: Demokrasi Disumbat, Hak Asasi Diinjak-injak

- 14 Maret 2021, 12:45 WIB
Marzuki Alie.
Marzuki Alie. /Tangkapan layar YouTube.com/Bang MA Official/

GALAMEDIA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat sekaligus Ketua Dewan Pembina versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Marzuki Alie buka suara perihal kekisruhan AD/ART Partai Demokrat.

Melalui Twitter pribadinya @marzukialie_MA ia mengungkapkan bahwa selama ini kader Partai Demokrat tidak menyadari bahwa AD/ART 2020 sudah mengambil kewenangannya.

"Banyak kader tidak menyadari bahwa dengan AD/ART 2020, kewenangan mereka sudah diambil alih oleh Ketum dan Ketua MT (Majelis Tinggi)," ujarnya.

Baca Juga: Rilis Lagu Terbaru Sapu Jagat, Group Nissa Sabyan Tuai Berbagai Komentar Pedas Warganet

Baca Juga: Lamaran Atta-Aurel Dicibir, Ternyata 7 Pernikahan Artis Ini Juga Pernah Live di TV dan Ada yang Sampai 11 Jam

Selain itu kata Marzuki, dengan AD/ART 2020 yang kekuasaan sentral berada di Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi Partai (MT) artinya setiap saat kader dapat dipecat tanpa melalui proses hukum.

"Artinya setiap saat mereka bisa dipecat tanpa melalui proses hukum," lanjutnya.

Marzuki juga mengatakan bahwa dengan keadaan seperti itu, sama dengan demokrasi telah disumbat hingga hak asasi sudah diinjak-injak.

Baca Juga: Sinopsis Love Story 14 Maret 2021: Ken Menolak Permintaan Argadana untuk Bersatu Bersama Maudy

"Demokrasi sudah disumbat, hak azazi kader diinjak-injak. Termasuk DPP bisa dipecat oleh Ketum," tandasnya.

Partai Demokrat kini tengah terbelah antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu KLB dimana Ketua Umumnya adalah Moeldoko.

Salah satu hal yang jadi kekisruhan saat ini adalah perihal AD/ART, dimana kubu Moeldoko mengklaim bahwa KLB telah mengembalikan AD/ART kepada ADR 2005 sehingga tatanan termasuk penunjukkan Moeldoko menjadi Ketua Umum menyesuaikan dengan itu.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Kembali Kritik Kinerja KPK: Lebih Baik Dibubarkan daripada Jadi Alat Politik Semata

Di sisi lain, kubu AHY tetap bertahan dan menganggap KLB yang memenangkan Moeldoko adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART 2020 hasil kongres V bahkan UU Partai Politik.

Baru-baru ini, kubu AHY telah melaporkan sebanyak 10 orang penggagas KLB karena diduga melanggar UU Parpol termasuk AD/ART 2020 dengan menggelar KLB.

Nama-nama yang dilaporkan diantaranya Damrizal dan Jhoni Allen Marbun, yang merupakan penggagas KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 yang lalu.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah