GALAMEDIA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.
Seleksi PPPK 2021 ini diperuntukan bagi 1 juta guru honorer di seluruh Tanah Air.
Seperti yang diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, pendaftaran PPPK 2021 ini bertujuan untuk menyediakan kesempatan adil untuk para guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan layak.
“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dilansir Galamedia dari laman resmi Kemendikbud.
Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi PPPK 2021 ini, berikut ini syarat yang harus Anda penuhi:
1. Pendaftar merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS.
Baca Juga: Saling Tantang di Medsos hingga Tawuran, Dua Remaja Disabet Senjata Tajam
2. Pendaftar atau guru yang melamar seleksi PPPK 2021 harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).