Kuasa Hukum NU Pasti: Tak Ada Istilah Bupati Terpilih Sebelum Putusan MK

- 15 Maret 2021, 15:07 WIB
  Kiri-kanan : Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Sugianto, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi saat konferensi pers kelanjutan sidang sengketa Pilkada di Soreang, Senin 15 Maret 2021.
Kiri-kanan : Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Sugianto, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi saat konferensi pers kelanjutan sidang sengketa Pilkada di Soreang, Senin 15 Maret 2021. / (Ziyan M. Nasyith/Galamedia)/

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat juga mengatakan bahwa di Kabupaten Bandung masih belum ada bupati yang muncul dan ditetapkan hasil dari Pilkada.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 15 Maret 2021: Dewa Mesra Lagi dengan Alya, Nana Minta Cerai?

Menurutnya, Bupati Bandung kini dijabat oleh pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk dari Provinsi Jawa Barat.

"Saat ini Bupati Bandung dijabat oleh Bapak Asep Sukmana. Jadi tidak ada istilah bupati terpilih. Kalau berbicara bupati definitif, tentunya harus ada putusan dulu dari MK dilanjutkan dengan pelantikan yang dilakukan oleh pemerintahan yang sah," tegas Yayat.***

Attachments area

 

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x