Kuasa Hukum NU Pasti: Tak Ada Istilah Bupati Terpilih Sebelum Putusan MK

- 15 Maret 2021, 15:07 WIB
  Kiri-kanan : Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Sugianto, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi saat konferensi pers kelanjutan sidang sengketa Pilkada di Soreang, Senin 15 Maret 2021.
Kiri-kanan : Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Sugianto, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi saat konferensi pers kelanjutan sidang sengketa Pilkada di Soreang, Senin 15 Maret 2021. / (Ziyan M. Nasyith/Galamedia)/

GALAMEDIA - Kuasa Hukum NU Pasti Sabilulungan, Sachrial dengan tegas mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung yang dinilai membiarkan relawan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan menggunakan kata Bupati Bandung Terpilih.

Menurutnya, kata Bupati Bandung Terpilih masih belum pas diberikan atau dipredikatkan kepada Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, karena sampai saat ini proses Pilkada Kabupaten Bandung belum usai.

"Proses Pilkada Kabupaten Bandung masih ada beberapa tahapan lagi setelah adanya sengketa yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Pada 24 Maret tahap dimana kami menunggu hasil putusan MK masih berlangsung. Tahap berikutnya kan masih ada tahapan penetapan oleh KPU," ujar Sachrial di Soreang, Senin 15 Maret 2021.

Menurutnya tidak ada istilah bupati terpilih. Sehingga pihaknya mengingatkan kepada Bawaslu untuk melalukan peneguran. Karena semuanya statusnya masih pasangan calon.

Baca Juga: Diposting di Instagram, Heboh Dokter Bedah Bercanda dengan Organ Pasien di Ruang Operasi

Sachrial menambahkan, agar KPU, Bawaslu dan yang lainnya mengikuti peraturan sebaik-baiknya. Jika tidak, maka ini akan mencederai marwah demokrasi yang ada di Indonesia.

"Apalagi MK itu sebagai Judek dan Juris. Dia berhak menerjemahkan undang-undang. Bahkan undang-undang tertinggi sekalipun, seperti UUD 1945. Bukan Judek Paksi seperti di PN atau Pengadilan Tinggi," ucapnya.

Sachrial menuturkan, MK dalam melaksanakan tupoksinya sangat mengutamakan norma-norma hukum. MK pun akan jeli melihat apakah pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung sudah memenuhi unsur demokrasi atau belum.

"Pilkada di sini, apakah memenuhi syarat Jurdil tidak. Itu wewenang MK. Saya sendiri mengutip perkataan Heru Widodo, seorang pengacara. Bahwa kecurangan tidak boleh dimenangkan," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat juga mengatakan bahwa di Kabupaten Bandung masih belum ada bupati yang muncul dan ditetapkan hasil dari Pilkada.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 15 Maret 2021: Dewa Mesra Lagi dengan Alya, Nana Minta Cerai?

Menurutnya, Bupati Bandung kini dijabat oleh pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk dari Provinsi Jawa Barat.

"Saat ini Bupati Bandung dijabat oleh Bapak Asep Sukmana. Jadi tidak ada istilah bupati terpilih. Kalau berbicara bupati definitif, tentunya harus ada putusan dulu dari MK dilanjutkan dengan pelantikan yang dilakukan oleh pemerintahan yang sah," tegas Yayat.***

Attachments area

 

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x