Bahkan ia menegaskan jika perilaku yang dilakukan oleh Novel Bamukmin tersebut sudah jelas penghinaan terhadap pengadilan.
Baca Juga: Usai KLB Demokrat, DPD Partai Demokrat Sumut 'Haramkan' Penggunaan Atribut Partai Tanpa Izin
Perilaku buruk dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab tersebut bisa diancam dengan ancaman hukuman pidana dalam KUHP.
"Perilaku seperti itu diatur dalam KUHP Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP," tandasnya.***