Sidang Rizieq Shihab Diwarnai Kegaduhan, Ferdinand Hutahaean: Pengacara Seperti itu Menghina Wibawa Peradilan

- 17 Maret 2021, 10:52 WIB
Ferdinand Hutahean.
Ferdinand Hutahean. /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

Bahkan ia menegaskan jika perilaku yang dilakukan oleh Novel Bamukmin tersebut sudah jelas penghinaan terhadap pengadilan.

Baca Juga: Usai KLB Demokrat, DPD Partai Demokrat Sumut 'Haramkan' Penggunaan Atribut Partai Tanpa Izin

Perilaku buruk dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab tersebut bisa diancam dengan ancaman hukuman pidana dalam KUHP.

"Perilaku seperti itu diatur dalam KUHP Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah