Menteri PPPA: Perkawinan Usia Dini Melanggar HAM Anak dan Rentan Terhadap Kekerasaan dan Kemiskinan

- 18 Maret 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan dampak pernikahan anak adalah berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi.
Ilustrasi. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan dampak pernikahan anak adalah berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi. /Pixabay/@geralt

Ayu Bintang juga menjelaskan jika pemerintah telah merubah UU No 1 tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019.

“Bahwa data menunjukkan bayi stunting terlahir dari ibu yang masih berusia anak. Menurutnya, hal itu yang mendasari pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.”, kata Bintang Ayu menjelaskan.

Baca Juga: Tunggal Putri Turki Tetap Bisa Main di All England 2021, Meskipun Diduga Satu Pesawat dengan Tim Indonesia

"Perubahan usia minimum perkawinan tidak hanya ditingkatkan bagi perempuan, tetapi juga telah mengakomodasi prinsip kesetaraan dan juga bentuk afirmasi yang progresif yaitu 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan," lanjutnya.

Ayu Bintang juga menjelaskan terjadi kenaikan perkawinan anak di 18 provinsi Indonesia.

Ayu Bintang juga menyebut masih banyak persoalan yang dihadapi oleh pemerintah terkait tingginya praktik perkawinan anak di Indonesia.

Baca Juga: Kemenkes RI Gandeng Super Junior Untuk Menerapkan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19

Menurutnya, banyak orang tua yang belum memahami dampak dari pernikahan dini yang akan meninggalkan generasi yang lemah dan merugikan banyak pihak.

"Perkawinan anak yang tinggi akan menggagalkan banyak program yang dicanangkan oleh pemerintah baik itu indeks pembangunan manusia maupun tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals, serta akan berdampak pada bonus demografi," ujarnya.

***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah