Menteri PPPA: Perkawinan Usia Dini Melanggar HAM Anak dan Rentan Terhadap Kekerasaan dan Kemiskinan

- 18 Maret 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan dampak pernikahan anak adalah berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi.
Ilustrasi. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan dampak pernikahan anak adalah berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi. /Pixabay/@geralt

GALAMEDIA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusting Ayu Bintang Puspayoga meminta para orang tua menyadari agar tidak menikahkan anak pada usia dini.

Ayu Bintang memaparkan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap seorang anak serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) anak.

"Karena hak anak adalah bagian dari HAM, maka perkawinan anak juga bentuk pelanggaran HAM," kata Bintang dalam Seminar Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia dikutip Galamedia dari Youtube Kemen PPPA, Kamis, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 18 Maret 2021: Alya Ketahuan Tak Hamil, Kevin Rebut Hati Nana

Ayu Bintang menyebut jika anak dipaksa menikah maka akan muncul berbagai permasalahan.

“Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar. Baik dalam akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.”, ujar Ayu Bintang.

Ayu Bintang juga memaparkan bahwa dampak pernikahan usia dini ini akan dirasakan juga oleh anak yang akan dilahirkan nantinya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Maret 2021: Elsa Lolos Lagi, Al Harapkan Titik Terang Kasus Pembunuhan Roy

"Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan. Namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi," lanjut Bintang Ayu.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x