GALAMEDIA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memanggil pihak stasiun televisi yang menyiarkan rangkaian pernikahan artis ternama Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah.
KPI mengaku pemanggilan pihak stasiun televisi tersebut sebagai respons terhadap banyaknya aduan masyarakat yang mempersoalkan tayangan rangkaian pernikahan Atta-Aurel.
Dilansir dari situs KPI, pada pertemuan yang berlangsung, Senin 15 Maret 2021 itu, KPI menyampaikan peringatan, pandangan dan pertanyaan kepada pihak stasiun televisi tersebut, terkait penayangan rangkaian pernikahan Atta-Aurel.
Komisioner KPU Pusat, Irsal Ambia mengatakan, siaran harus sejalan dengan kebutuhan publik yang dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI," kata Irsal Ambia.
Menurut Irsal Ambia, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama seperti siaran rangkaian pernikahan Aurel dan Atta.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI lainnya, Nuning Rodiyah yang mengatakan setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS.
"Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik," ujarnya.