Wapres: Soal Vaksin Bukan Lagi Halal atau Haram, Tapi Soal Kebolehannya, MUI Bilang Boleh!

- 22 Maret 2021, 11:00 WIB
Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin /Instagram/kyai_marufamin

GALAMEDIA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan ketentuan vaksin Covid-19 yang bisa disuntikkan kepada masyarakat bukan terletak pada masalah kehalalannya, melainkan kebolehannya.

"Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal," kata Wapres Ma’ruf Amin saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Lampung, Senin 22 Maret 2021.

Meskipun suatu vaksin Covid-19 mengandung unsur haram, lanjut Wapres, hal itu dapat dikesampingkan selama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

"Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh. Apalagi kalau itu memang halal, jadi lebih boleh. Jadi itu bukan problem menurut saya," tegasnya.

Baca Juga: Arief Puyuono Ngaku Sengaja Jerumuskan Jokowi, Refly Harun: Semua Orang Cinta Kekuasaan

Sementara itu, polemik tentang kandungan babi dalam vaksin Covid-199 buatan AstraZeneca, Wapres mengatakan hal itu juga tidak menjadi persoalan selama vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

"Karena dia (vaksin AstraZeneca) walaupun tidak halal tapi sudah boleh, apalagi kalau ada penjelasan memang itu tidak mengandung unsur babi, artinya bolehnya menjadi lebih boleh. Sehingga tidak menjadi persoalan, tentang kebolehannya," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca tergolong haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi.

Baca Juga: Kostum Bertema Sate, Aurra Kharisma Siap tampil dan Bersaing Di Miss Grand International 2020

Meskipun mengandung unsur haram, Asrorun mengatakan vaksin AstraZeneca tersebut boleh digunakan karena beberapa alasan.

Alasan pertama, pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat sehingga vaksin AstraZeneca boleh digunakan. Kedua, terdapat keterangan ahli tentang adanya risiko bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan jumlah penduduk sebanyak 182 juta orang, dalam upaya menciptakan kekebalan komunitas.

Baca Juga: Kostum Bertema Sate, Aurra Kharisma Siap tampil dan Bersaing Di Miss Grand International 2020

Keempat, terdapat jaminan keamanan penggunaan terhadap vaksin AstraZeneca tersebut. Kelima, Pemerintah tidak memiliki keleluasan untuk memilih jenis vaksin Covid-19.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x