Kabar Baik! Pemerintah Kembali Buka BLT Mahasiswa Rp 2,4 Juta per Semester, Simak Syarat dan Caranya

- 22 Maret 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi BLT mahasiswa.
Ilustrasi BLT mahasiswa. /pixabay.com/EmAji

Seperti yang diketahui, KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau akademi.

KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Bagi peserta didik yang ingin mendapatkan BLT mahasiswa melalui KIP Kuliah 2021, simak syarat berikut:

Baca Juga: Irwansyah Dikabarkan Meninggal Dunia: Makin Nggak Jelas!

Syarat:

1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah