Dianggap Kurang Adil dalam Sidang HRS, Komisi Yudisial Nilai Majelis Hakim Sudah Sesuai Kode Etik

- 26 Maret 2021, 07:03 WIB
Sidang Habib Rizieq Shihab/
Sidang Habib Rizieq Shihab/ /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww./

GALAMEDIA – Saat ini Majelis Hakim dinilai sebagian publik bersikap kurang adil dalam memperlakukan Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa.

Hak yang dimiliki Habib Rizieq Shihab sempat dibatasi untuk tidak hadir dalam persidangan dengan alasan protokol kesehatan. Terdakwa merasa hak dirinya kurang dipenuhi karena terganggu kendala teknis jaringan selama persidangan secara virtual.

Melihat hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) RI menilai bahwa Majelis Hakim sudah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu KY menganggap Majelis Hakim sudah bersikap sejalan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa, Spanyol Ditahan Imbang Yunani

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan pihaknya sudah memantau jalannya persidangan HRS.

“Berdasarkan pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 tahun 2021 di PN Jakarta Timur, KY menilai Majelis Hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara,” katanya di Jakarta, kutip Antara, 25 Maret 2021.

Majelis Hakim sendiri saat ini sudah mengabulkan permohonan HRS untuk melakukan persidangan secara tatap muka. Komisi Yudisial mengaku akan terus melakukan pantauan agar sidang HRS bisa terus berjalan dengan tertib sesuai prosedur yang berlaku.

Sukma meminta kepada hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hingga kuasa hukum harus mematuhi peraturan kebijakan dan menjaga wibawa hukum.

Baca Juga: KPI Tetapkan 11 Poin Siaran Bulan Ramadhan, Poin 8 Bikin Kaget Penonton Sinetron

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x