Dalam penuturan tersebut, Sukma mengungkap bahwa pihaknya sudah melakukan sidang virtual HRS sebanyak tiga kali. Pertama pada sidang perdana 16 Maret, lalu 19 Maret, dan 23 Maret 2021 yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemantauan tersebut menurut Sukma, merupakan langkah memenuhi hak warga negara termasuk terdakwa agar memperoleh keadilan dan kebebasan informasi.
Di lain kesempatan, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengemangan KY, Binziad Kadafi menyampaikan hal senada dengan Sukma.
Binziad mengklaim telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan advokasi hakim soal kegaduhan sidang HRS di PN Jakarta Timur.
Kegiatan advokasi hakim yang dilakukan yakni penelaahan dan penelusuran lapangan untuk mengumpulkan bahan, keterangan, dan data dukung, serta melakukan koordinasi pengamanan pelaksanaan sidang.***