KPI Tetapkan 11 Poin Siaran Bulan Ramadhan, Poin 8 Bikin Kaget Penonton Sinetron

- 26 Maret 2021, 06:25 WIB
KPI Tetapkan 11 Poin Siaran Bulan Ramadhan, Poin 8 Bikin Kaget Penonton Sinetron
KPI Tetapkan 11 Poin Siaran Bulan Ramadhan, Poin 8 Bikin Kaget Penonton Sinetron /Pixabay/afra32


GALAMEDIA – Bulan Ramadhan adalah bulan suci umat Islam. Di bulan itu, umat Islam harus menunaikan ibadah puasa serta disarankan untuk menambah intesitas dalam beribadah sebab keutamaan Bulan Ramadhan sebagai bulan penuh barokah, pengabulan doa, dan ampunan.

Selain itu, Ramadhan juga merupakan bulan untuk menguji kualitas keimanan serta ketakwaan umat Islam terhadap Allah.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintahan serta instansi yang lain turut berikan aturan khusus yang berhubungan dengan jam kerja supaya ibadah puasa bisa berjalan dengan khusyuk dan lancar.

Oleh karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar instansi penyiaran ikut serta ambil bagian dalam upaya menegakkan nilai-nilai Bulan Ramadhan sebagai wujud penghormatan pada nilai agama dan moralitas.

Baca Juga: 7 Negara Termiskin di Dunia, Pendapatan Hanya 1,3 Dolar Per Hari

Dilansir Galamedia dari laman kpi.go.id, 26 Maret 2021, KPI menetapkan 11 poin penting dalam pelaksanaan siaran pada Bulan Ramadhan, di antaranya sebagai berikut:

1. Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai-nilai Ramadhan sebagai bulan suci umat islam untuk menunaikan kewajiban berpuasa, memperbanyak ibadah dan amal saleh, penuh berkah, pengampunan dosa, pelipatgandaan pahala, dan pengabulan doa.

2. Mengingat pada bulan Ramadhan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.

3. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.

4. Mengutamakan penggunaan dai atau pendakwah yang sesuai standar MUI.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Kembali Berubah Jam Tayang! Kemesraan Aldebaran dan Andin Bikin Pejuang LDR 'Gerah'

5. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.

6. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan atau pendukung atau pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadhan.

7. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa.

8. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan, bergendongan, atau bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman).

9. Tidak menampilkan muatan erotis dan atau cabul berupa gerakan tubuh, lirik lagu, dan ucapan.

Baca Juga: Lagi, Elsa Membantah Bukan Pelaku Pembunuhan Roy: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Maret 2021

10. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.

11. Berkaitan ketentuan poin 2, selama bulan Ramadhan lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan muatan mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Kemudian penetapan 11 poin tersebut disambut positif oleh Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Cholil Nafis.

Baca Juga: Awkarin Membeli Hotel Mewah, Dapat Ucapan Selamat dari Salah Satu Mantannya!

“Saya mengapresiasi pada surat edaran KPI tentang siaran Ramadhan agar tertib. Tentunya organisasi terlarang memang harus dilarang, dan yang menyampaikan dakwah adalah juru dakwah yang kompeten. Berkenaan dengan keislaman adalah tugas MUI dan urusan penyiaran adalah kewenangan KPI,” ujar Cholil Nafis yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, 26 Maret 2021. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x