Tak lupa pula KY mengingatkan kepada organisasi advokat, kejaksaan, rutan, kepolisian, pimpinan lembaga peradilan serempak melaksanakan persidangan dengan baik.
Baik persidangan secara virtual maupun tatap muka, serta turut disiplin dalam menjaga protokol kesehatan.
Binziad juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman dan menjaga martabat serta keluhuran hakim.
Majelis Hakim pun diminta agar selalu mengoptimalkan peran dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yakni perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim soal kasus kerumuman di Petamburan.
Baca Juga: KPI Tetapkan 11 Poin Siaran Bulan Ramadhan, Poin 8 Bikin Kaget Penonton Sinetron
Lalu perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim soal tes usap di RS UMMI dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim soal kasus kerumunan di Megamendung.
Selain itu, Majelis Hakim sudah mengabulkan permohonan HRS dan kuasa hukum untuk menggelar sidang secara tatap muka.
Awal persidangan tatap muka akan dilaksanakan hari ini, Jumat, 26 Maret 2021 dengan menghadirkan terdakwa Habib Rizieq Shihab di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.***