KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Barang Covid-19

- 1 April 2021, 18:07 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid -19.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid -19. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

GALAMEDIA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua orang lainnya.

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Selain Aa Umbara, status tersangka juga ditetapkan kepada Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Baca Juga: Surat Wasiat Teroris, Uus: Terimakasih Playstation Telah Banyak Berbuat Baik dengan Hidupku Sampai Sekarang

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Usai Hancurkan Dewa Kipas, WGM Irene Sukandar Tak Berkutik Melawan GothamChess

Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucap Alex dilansir Antara.

Baca Juga: Persib vs Persiraja, LINK STREAMING Laga Penentuan Grup D Piala Menpora 2021

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Aa Umbara dan Andri pada Kamis ini telah dipanggil, namun keduanya mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit.

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Alex.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x