Bupati Bandung Barat Aa Umbara Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Proyek Covid-19

- 1 April 2021, 19:01 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menjadi tersangka kasus korupsi proyek Covid-19 dan diduga menerima Rp 1 miliar.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menjadi tersangka kasus korupsi proyek Covid-19 dan diduga menerima Rp 1 miliar. /tangkapan layar

GALAMEDIA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua orang lainnya.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Barang Covid-19

Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

"MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan AW juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," ungkap Alex.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Baca Juga: Persib vs Persiraja, LINK STREAMING Laga Penentuan Grup D Piala Menpora 2021

Dalam konstruksi perkara, tambah Alex, diduga telah terjadi pada Maret 2020 karena adanya pandemik Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemik Covid-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x