GALAMEDIA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua orang lainnya.
KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
"MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan AW juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," ungkap Alex.
Baca Juga: Persib vs Persiraja, LINK STREAMING Laga Penentuan Grup D Piala Menpora 2021
Dalam konstruksi perkara, tambah Alex, diduga telah terjadi pada Maret 2020 karena adanya pandemik Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemik Covid-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).