KPK Sita Brang Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Salah Satu Rumah di Kabupaten Bandung Barat

- 22 Maret 2021, 11:29 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. //Twitter/@KPK_RI

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di salah satu rumah di Kabupaten Bandung Barat, Minggu 21 Maret 2021.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Minggu (21/3) menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait perkara ini di wilayah Cimareme, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Untuk satu lokasi penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 22 Maret 2021.

Pada Sabtu (20/3), tim penyidik KPK juga telah menggeledah di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Gandeng Badan Promosi Jawa Barat, Kolaborasi Disbudpar Kota Bandung dan H3B Promosikan Pariwisata Kota Kembang

Tempat penggeledahan tersebut merupakan rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang masing-masing berlokasi di Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.

Selanjutnya, berlokasi di Buahbatu, Kabupaten Bandung serta di Desa Mekarsari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

"Di tiga lokasi ini, telah ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara," ucap Ali.

Selanjutnya, kata dia, bukti-bukti tersebut segera dianalisa untuk diajukan penyitaan guna menjadi bagian kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya diinformasikan, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat tersebut.

Baca Juga: Tanpa Supardi, Ini 23 Pemain Persib untuk Piala Menpora 2021

Namun, uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan KPK kepada publik secara terbuka.

Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x