Soroti Postingan Hoaks Staf Ahli Menkominfo, Mustofa: Hukum UU ITE Bukan untuk Pejabat Serta Kroninya

- 3 April 2021, 21:15 WIB
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @tofatofa_id/

GALAMEDIA - Media sosial khususnya Twitter dikejutkan oleh sebuah postingan hoaks berupa video yang disebarkan Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto, 31 Maret 2021.

Pada mulanya, Henry membagikan video yang diduga hoaks disertai caption yang menyebutkan anak Indonesia disasar rasisme di Amerika.

Postingan tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, hingga kemudian Henry menghapus postingannya.

Baca Juga: Chelsea Dibantai West Brom 2-5 di Stamford Bridge, Thiago Silva Diusir Wasit

Akan tetapi, berbagai kecaman terus berdatangan terhadap Henry, yang dianggap warganet sudah melanggar UU ITE.

Hal itu memicu pegiat media sosial, Mustofa Nahrawardaya untuk turut bereaksi mengomentari apa yang telah terjadi tersebut.

Reaksi Mustofa disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu 3 April 2021.

Menurutnya, Henry tidak akan terjerat UU ITE, karena merupakan pejabat pemerintah, dalam hal ini Staf Ahli Menkominfo.

Baca Juga: Setelah 'Penthouse 2', Kim Young Dae Bakal Jadi Pemeran Utama di 'Why Oh Soo-jae'?

Mustofa juga mengatakan bahwa penerapan hukum UU ITE hanya berlaku untuk rakyat biasa, sementara pejabat tentunya terbebas dari jeratan tersebut.

Baca Juga: Innalillahi, Eko Patrio Berduka Kehilangan Orang Terdekatnya: Hati Lu Baik, Menyesal Gue Kurang Cerewet

"Akhirnya saya jadi percaya, bahwa penerapan hukum UU ITE hanya untuk rakyat biasa. Bukan untuk pejabat serta kroninya," tulis Mustofa, dikutip Galamedia, Sabtu 3 April 2021.

Bukan tanpa alasan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berkata demikian, mengingat fakta dilapangan memang mengatakan seperti itu.

Semua masyarakat tahu, bagaimana seorang warganet beberapa waktu yang lalu ditangkap kepolisian karena kedapatan telah mengkritik Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Namun, meskipun warganet tersebut telah dibebaskan pihak kepolisian, hal itu menandakan bahwa kebebasan berpendapat benar-benar dibatasi ruang geraknya.

Sementara, Staf Ahli Menkominfo, yang jelas-jelas terbukti sudah membuat postingan hoaks justru tidak pernah tersentuh oleh UU ITE.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah