Bejat, Lelaki Paruh Baya Ini Nekat Hamili Cucunya yang Berusia Tujuh Tahun

- 6 April 2021, 10:55 WIB
Dua pria di Kabupaten Majalengka perkosa anak dibawah umur.*
Dua pria di Kabupaten Majalengka perkosa anak dibawah umur.* /prfmnews

Baca Juga: BMKG Peringatkan Terjadi Gelombang Ekstrem Masih Berpotensi di Indonesia Dampak dari Siklon Tropis Seroja

 Tragisnya, korban meninggal dunia usai rawat inap selama delapan hari di rumah sakit.

 Pada akhirnya polisi ringkus pelaku tidak jauh dari rumah. Pelaku pun mengaku sudah delapan kali mencabuli korban dalam waktu dua bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHP tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan Pasal 46 KUHP tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan hukuman penjara 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x