Tragisnya, korban meninggal dunia usai rawat inap selama delapan hari di rumah sakit.
Pada akhirnya polisi ringkus pelaku tidak jauh dari rumah. Pelaku pun mengaku sudah delapan kali mencabuli korban dalam waktu dua bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHP tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan Pasal 46 KUHP tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan hukuman penjara 15 tahun.***