Polisi Diminta Segera Menahan DC, Tersangka Pencabulan Terhadap Dua Gadis

- 22 Agustus 2020, 17:23 WIB
/

GALAMEDIA - Tim kuasa hukum korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh DC, meminta pihak kepolisian segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap terlapor.

Hal tersebut berdasarkan telah ditetapkannya DC sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap kedua kliennya. Dan untuk memberikan rasa aman terhadap korban. 

DC dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga dan Rohman Hidayat pada awal Juli lalu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap dua orang gadis yang salah satunya di bawah umur.

Baca Juga: Ada KAMI, Loyalis dan Pendukung Jokowi Harus Santai Tak Perlu Membuat Gerakan Tandingan

Akhirnya, status DC ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tim kuasa hukum meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan.

Mereka mendatangi Mapolrestabes Bandung pada Sabtu (22/8/2020) untuk menanyakan hal tersebut.

"Kami berharap (tersangka DC) segera ditahan dan melanjutkan perkara ini ke persidangan sebelum ada korban lain, dan melakukan tindakan lain," ucap Rohman Hidayat.

Ia mengatakan kronologis singkat mengenai kasus tersebut. Korban didekati melalui media sosial hingga selang beberapa waktu dibawa ke rumahnya di Kota Bandung.

Baca Juga: Kabar Baik, Garuda Indonesia Buka Rute Palembang Tujuan Yogyakarta dan Medan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x