Menag Gus Yaqut: Masyarakat di Zona Oranye dan Merah Beribadah di Rumah

- 12 April 2021, 20:39 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. //Kemenag

GALAMEDIA - Masyarakat yang daerahnya masuk dalam zona oranye dan merah diminta untuk melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah masing-masing.

Permintaan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan tujuan agar mereka terhindar dari penularan Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan ibadah Ramadhan dan Idulfitri, di antaranya diperbolehkan Shalat Tarawih, kultum dan Shalat Id di masjid atau lapangan dengan pembatasan-pembatasan.

Baca Juga: Kisah Gadis Cantik Berusia 16 Tahun yang Hidup Berdua dengan Keponakan di Rumah Reot

"Aturan ini tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye, silakan dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini untuk melindungi kita semua agar selama pandemi kita bisa beribadah dengan tenang dengan baik," tutur Menag, di Jakarta, Senin, 12 April 2021.

Sementara bagi mereka yang berada di zona kuning dan zona hijau diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala.

Akan tetapi mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Menag Gus Yaqut menyampaikan, Ramadhan merupakan bulan istimewa. Mereka yang mencintai kebaikan, lanjut Menag, diseru untuk bergembira, memanfaatkan keistimewaan yang ada di dalamnya

Baca Juga: Mahen Berbagi Kesedihan dan Patah Hati Lewat It's Okay Not To Be Okay

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x