Satpol PP Ciamis Razia Warung Makan yang Tetap Buka di Siang Hari

- 24 April 2021, 11:14 WIB
Anggota Satpol PP Ciamis menempelkan surat edaran intruksi Bupati Ciamis, pada warung makan yang buka pada siang hari, Sabtu, 24 April 2021.
Anggota Satpol PP Ciamis menempelkan surat edaran intruksi Bupati Ciamis, pada warung makan yang buka pada siang hari, Sabtu, 24 April 2021. /Pepi Irawan

GALAMEDIA - Dalam rangka menyosialisasikan intruksi Bupati Ciamis No. 450/8-huk/2021 tentang Ketertiban dan Keamanan selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Dalam aturan tersebut jam operasional pedagang yang menjual makanan dan minuman, warung nasi, dan rumah makan mulai pukul 16.00 - 22.00 WIB dan pukul 02.00 - 04.30 WIB

Jajaran Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dibawah Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Asep Sulaeman melakukan penertiban ke setiap warung warung makan yang buka pada siang hari. Penertiban salah satunya dilakukan di terminal Ciamis pada Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga: Mulai Tahun Ini, Pemegang KIP Kuliah Bakal Memperoleh Bantuan Hingga Rp12 Juta per Semester

"Sesuai surat keputudan Bupati Ciamis dan menindaklajuti laporan dari masyarakat kami merazia warung makan yang buka di siang hari pada Bulan Suci Ramdhan," kata Asep.

Asep mengatakan, dalam penertiban ini Satpol PP menyebarkan dua regu atau sekitar 20 orang personel untuk menyisir serta mensosialisasikan aturan ini.

Baca Juga: Dikeroyok Warganet, Roy Suryo Klarifikasi Twit Samakan Hilangnya KRI Nanggala 402 dengan Harun Masiku

"Ada sekitar 50 lembar brosur sosialisasi yang kami sebar ke warung makan dan restoran. Sosialisasi ini bertujuan supaya warung nasi atau restoran tidak membuka warungnya dan tidak beraktivitas pada siang hari selama bulan suci Ramadhan sampai Hari Raya Idul Fitri," katanya

Asep berharap setelah dipasangnya pamplet semua warung makan dan restoran agar mentaati intruksi Bupati tersebut. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x