GALAMEDIA - Munarman, pengacara Rizieq Shihab ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Selasa, pukul 15.30 WIB.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat.
Salah satunya baiat di Markas FPI Makassar pada tahun 2015. "Iya (baiat, red.)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 27 April 2021.
Baca Juga: Breaking News! Munarman Pengacara Habib Rizieq Ditangkap Densus 88
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan bahwa Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.
"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya," jelasnya, dilansir Antara.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa pukul 15.00 WIB.
Menurut Ramadhan, dalam penangkapan tersebut, hanya Munarman seorang yang diamankan.