HRS hingga Munarman 'Dihabisi', Taufiqurrahman: Ingat, Tak Ada Pesta yang Tak Usai, Hati-hati Bung!

- 28 April 2021, 21:23 WIB
Politisi Partai Demokrat, Taufiqurrahman.
Politisi Partai Demokrat, Taufiqurrahman. /Instagram @taufiqrus



GALAMEDIA - Politikus Partai Demokrat, Taufiqurrahman angkat bicara usai Densus 88 Antiteror menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) kemarin.

Taufiqurrahman menilai bahwa rentetan kasus yang selama ini menimpa FPI dan seluruh afiliasinya, mulai dari tertembaknya enam laskar FPI hingga penangkapan Munarman adalah upaya penguasa 'menghajar' kelompok oposisi.

Hal itu diungkapkan Taufiqurrahman melalui unggahannya di Twitter @taufiqrus Rabu, 28 April 2021.

"6 warga sipil ditembak mati KM 50, Jumhur-Syahganda-Anton Permana-Habib Rizieq dipidanakan, sekarang Munarman mau dihabisin juga," ujarnya dilansir Galamedia Rabu, 28 April 2021.

Lebih lanjut ia mempertanyakan, sampai kapan hal ini terus dilakukan?, bahkan ia memperingatkan bahwa semua ini akan berakhir dan semua yang berkaitan dengan ini agar berhati-hati.

Baca Juga: Wow! PKS Mendadak Mesra dengan PKB, Muhaimin Iskandar: Oposisi Dibutuhkan Agar Kita Sehat!

"Kurang apalagi sih menghajar oposisi?, mau sampai kapan terus-terusan menjadi zalim?, ingat tak ada pesta yang tak usai, hati-hati bung!," pungkasnya.

Cuitan  Taufiqurrahman./Tangkapan layar Twitter.
Cuitan Taufiqurrahman./Tangkapan layar Twitter.


Sebelumnya diberitakan Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman ditangkap Densus 88 antiteror. Munarman ditangkap dengan dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.


Munarman ditangkap kemarin, Selasa, 27 April 2021 pukul 15.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Pastikan Likuiditas Lancar di Bulan Ramadhan dan Idulfitri, bank bjb Siapkan Rp15,1 Triliun

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kemudian memberikan penjelasan terkait penangkapan Munarman itu. Argo mengungkapkan, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme.

"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," kata Argo.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x