KKB Dilabeli Teroris Oleh Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Kecewa pada Mahfud MD; Tunggu Penyelesaianya ke Depan

- 29 April 2021, 15:37 WIB
Foto: Logo Komnas HAM. /Komnas HAM
Foto: Logo Komnas HAM. /Komnas HAM //Rizqi Arie/

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah