Terkait Kasus Penemuan Produk Bekas Kebanjiran yang dijual ke Masyarakat, Polda Jabar Periksa Pihak Minimarket

- 29 April 2021, 16:03 WIB
Produk makanan bekas kebanjiran dengan harga diskon. Polisi melakukan penggerebekan gudangnya.
Produk makanan bekas kebanjiran dengan harga diskon. Polisi melakukan penggerebekan gudangnya. /Remy Suryadie/

GALAMEDIA - Subdit I Indak Ditreskrimsus Polda Jawa Barat masih terus mengembangkan kasus temuan produk rumah tangga minimarket bekas kebanjiran dijual kembali ke masyarakat.

Untuk menguak kasus tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi termasuk dari pihak minimarket Alfamart.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy menyebut, dari pihak Alfamart, pihaknya tengah meminta keterangan sebanyak tiga orang. Mereka yang dimintai keterangan, meliputi kepala gudang, akuntan dan kepala cabang Alfamart Bekasi.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 29 April 2021: Usai Operasi Al Belum Tunjukan Kesadaran, Hilang Ingatan?

"Kita masih kembangkan kasus ini, kita minta keterangan dari pihak minimarket (Alfamart)," ujar Roland saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Kamis 29 April 2021.

Masih dikatakanya Roland, pihaknya akan melakukan pemanggilan dari pihak yang sama (Alfamart), namun dengan saksi yang berbeda. Hal itu, guna mengetahui bagaimana produk bekas ini, dapat kembali terjual ke masyarakat.

"Ada penambahan saksi, pekan depan akan kita periksa," terangnya.

Pada berita sebelumnya, Subdit I Indag Polda Jabar, segel gudang yang berada di komplek pergudangan PT Inti, Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang dijadikan penyimpanan produk-produk makanan bekas kebanjiran dan beberapa obat-obatan, pada Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: Sudah Ditangkap Densus 88, Pendukung Jokowi Terus Kuliti Munarman, Gus Nadir: Moral Pribadi Bukan Urusan Kita

Dari pantauan wartawan, beberapa produk bekas yang didapati, diantaranya makanan ringan, sabun, produk makanan olahan, susu bayi, beras hingga popok bayi.

"Ini barang dari keterangan pemilik yang berinisial DH, didapat dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir di Bekasi. Seharusnya barang tersebut dimusnahkan sesuai SOP. Namun faktanya barang ini diperjualbelikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di gudang tersebut.

Keterangan sementara DH, kepada kepolisian, makanan dan beberapa produk bekas itu, didapat oleh dua orang berinisial Y dan B dengan cara membeli seharga Rp 25 juta untuk 600 ribu berbagai macam produk.

Setelah barang tersebut diantarkan ke gudang, DH menyortir dan membersihkan produk bekas kebanjiran itu untuk dijual kembali. Agar barang tersebut cepat terjual, DH memberikan harga diskon 40 sampai 50 persen.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Munarman Kritis ke Pemerintah, Muannas: Mestinya Saat itu Ada Baiat ISIS Lapor Aparat!

"Dia dapat keuntungan dari penjualan barang-barang ini sebesar Rp 40 juta setiap harinya," kata dia.

Dalam kasus ini, DH disangkakan polisi, dengan pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah