Mau BLT Dana Desa Rp300 ribu Cair Sebelum Lebaran? Simak Ketentuannya di Sini

- 4 Mei 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi  BLT Dana Desa Rp300 ribu cair sebelum lebaran.
Ilustrasi BLT Dana Desa Rp300 ribu cair sebelum lebaran. /ANTARA/Reno Esnir

 

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga pedesaan yang terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut merupakan BLT Dana Desa yang berjumlah sebesar Rp300.000 guna membantu ekonomi masyarakat pedesaan agar bisa bertahan di tengah masa pandemi Covid-19.

Seperti yang diketahui BLT Dana Desa tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Miris! Mutasi Virus Corona dari India dan Afrika Selatan Sudah Masuk ke Indonesia

Untuk itu pendaftaran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara offline atau manual ke pemerintah setempat, seperti RT/RW atau mendatangi kantor Kelurahan/Desa.

Bagi Anda yang ingin mengecek nama Anda sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT Dana Desa, berikut cara pengecekannya:

1. Buka situs https://sid.kemendesa.go.id.

Baca Juga: Kocak! Satu Indonesia Kena Prank Kaesang Pangarep, Ternyata Ini Pemain Persis Solo dengan Harga Rp 23 Miliar

2. Pada halaman 'home', terdapat dua pilihan pencarian data desa. Pilih menu 'BLT DD'.

3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa domisili Anda tinggal.

4. Ketik nama desa, kemudian tekan tombol 'enter'.

5. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul kemudian.

Baca Juga: Seisi Pesawat Sport Jantung, Penumpang yang Tak Tahu Tengah Hamil Tiba-tiba Melahirkan di Udara

Perlu diketahui bahwa pengiriman BLT Dana Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Selain itu, Anda harus memenuhi syarat penerima BLT Dana Desa Rp300.000 sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pencatatan desa bersangkutan.

2. Harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT, Kartu Sembako, BST Rp300.000, Kartu Prakerja dan bansos lainnya dari pemerintah.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x