Hore! Pemerintah Kembali Beri Bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 5 April 2021, 15:16 WIB
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya /instagram @kemenkopukm/

GALAMEDIA - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau program Bantuan Presiden (Banpres) produktif.

Dengan bantuan BLT UMKM atau BPUM tersebut, maka masyarakat berhak mendapatkan sejumlah uang tunai untuk modal usaha sebesar Rp1,2 juta per UMKM.

Pernyataan mengenai BLT atau BPUM ini diumumkan secara resmi oleh Kemenkop UKM dalam akun instagram resmi @kemenkopukm yang diunggah pada 4 April 2021.

"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro," dilansir Galamedia dari akun Instagram @kemenkopukm pada Senin, 5 April 2021.

Dalam unggahan yang sama, Kemenkop UKM menjelaskan terkait pelaksanaan program BLT UMKM atau BPUM sudah dapat diakses kembali.

Baca Juga: Rayakan Sweet Seventeen, Haruto Treasure Kian Memesona

Usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota masing-masing.

"Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal," tulis Instagram @kemenkopukm.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat penerima BLT UMKM atau BPUM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bukan ASN, anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD

3. Tidak sedang menerima KUR melalui SIKP atau NIK.

Baca Juga: Memperkuat Citra Wisata Kota Bandung Melalui Produk Kuliner

Pelaku penerima BLT UMKM atau BPUM dengan melengkapi syarat:

1. Foto Copy KTP Elektronik

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x