2. Foto copy kartu keluarga (KK)
3. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat keterangan usaha dari lurah atau Kepala desa.
Dan syarat lainnya untuk menerima bantuan BLT UMKM atau BPUM adalah:
1. Belum pernah menerima dana BPUM atau BLT UMKM
2. Telah menerima dana BPUM atau BLT UMKM tahun anggaran sebelumnya
3. Tidak sedang menerima KUR.
Sementara cara mendaftar BPUM atau BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan dengan mendaftarkan ke dinas yang dibidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah kabupaten atau kota.
Selain itu, Anda pun dapat mengecek kelayakan dapat menerima bantuan BPUM atau BLT UMKM atau tidak, langkahnya seperti berikut:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik pros inquiry. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.***