Pemerintah Diminta Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR Pegawai, Aktivis: Itu Sudah Kewajiban

- 11 Mei 2021, 12:47 WIB
Anggota DPR Fraksi PKS Netty Prasetyani
Anggota DPR Fraksi PKS Netty Prasetyani /fraksi.pks.id

GALAMEDIA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher yang juga aktif sebagai aktivis menanggapi sikap pemerintah terkait perusahaan yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pegawainya.

Menurutnya pemerintah harus proaktif menindak perusahaan yang belum memberikan THR.

Hal itu disampaikan Netty melalui keterangan resmi pada Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 11 Mei 2021: Meresahkan! Kevin Mulai Tahu Masa Lalu Nana Pernah Dipenjara

"Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela tapi kewajiban yang harus ditunaikan," kata Netty seperti dikutip Galamedia dari berbagai sumber.

Netty juga menjelaskan THR harus dibagikan meskipun keadaan perusahaan sedang tak mendukung.

"Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja harus wajib dibayarkan," tegasnya.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Episode Terakhir 12 Mei 2021: Darman vs Orang Suruhan Bang Edi, Kang Mus Pulang Kampung

Peraturan mengenai tunjangan hari raya tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam keterangannya, Netty meminta Kemenaker memastikan posko-posko THR untuk proaktif jangan hanya menerima laporan.

Baca Juga: SD Darul Hikam 2 Gelar Munaqosah by Virtual.

"Posko THR juga hanya menunggu laporan masuk, tapi harus proaktif turun langsung ke lapangan untuk jemput bola mengatasi persoalan yang muncul," katanya.

Netty meminta perusahaan yang belum bisa membayarkan THR didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya.

Menurut Hetty, pekerja biasanya tidak mau melaporkan perusahaannya yang tidak memberikan THR karena takut.

Baca Juga: Sedih, Sapri Pantun Tutup Usia Tinggalkan Istri yang Akan Melahirkan Pada 18 Mei

"Oleh karena itu, pemerintah harus sigap mencari perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR," ujar Netty.

"Perusahaan tersebut harus diingatkan dan jika perlu berikan sanksi tegas. Pastikan posko THR berfungsi optimal dalam melindungi hak pekerja jangan cuma jadi retorika," tutup Netty.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x