Khawatir Ada Lonjakan Covid-19, Anggota DPRD Jabar Sarankan Warga Silaturahmi Virtual

- 13 Mei 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi merayakan Idul Fitri dengan silaturahmi virtual.
Ilustrasi merayakan Idul Fitri dengan silaturahmi virtual. /Pexels/Edward Jenner /

Pemerintah telah memberlakukan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2021 melalui Satgas Penanganan Covid-19 mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal ini dilakukan untuk mencegah risiko lonjakan kasus penularan Covid-19 yang dikhawatirkan penyebarannya dari para pemudik.

Selain itu pemerintah juga menjalankan kebijakan tambahan berupa pengetatan perjalanan yang berlaku mulai pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan itu telah tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang menjelaskan, setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik yang juga penerapannya dilakukan di Jawa Barat.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Ucapkan Selamat pada Umat Kristiani di Indonesia

Menindak lanjuti hal tersebut, Daddy mengatakan khusus untuk di daerah Cileunyi Kabupaten Bandung, Jawa Barat sudah disiapkan delapan titik Pos Penyekatan Mudik.

Pos itu dijaga langsung oleh pihak Kepolisian, TNI dan Perangkat Daerah karena wilayah tersebut merupakan akses keluar masuk kendaraan yang selalu padat jika menjelang Lebaran.

“Setelah kemarin kami meninjau pos penyekatan di daerah Cileunyi, ini merupakan salah satu akses pintu masuk dan keluar bagi masyarakat dalam jumlah yang besar pada saat mudik, sehingga di sini perlu pengawasan selama 24 jam," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah