Jangan Lupa! Larangan Mudik Lebaran Masih Berlaku hingga 17 Mei 2021

- 14 Mei 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi pengawasan larangan mudik
Ilustrasi pengawasan larangan mudik /Galamedia/Engkos Kosasih



GALAMEDIA – Tak sedikit warga hingga saat ini nekat untuk mudik Lebaran, maka dari itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengingatkan, larangan mudik Lebaran masih berlaku hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik Lebaran sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Lantas, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 144H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Viral! Netizen Ini Beberkan Sifat Asli Olga Syahputra, Publik Dikejutkan Lewat Fakta Ini

“Kami sekali lagi ingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021,” ujar Adita dalam konferensi pers di kanal YouTube BNPB, yang dikutip Galamedia 14 Mei 2021.

“Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adita meminta warga bagi yang nekat melakukan perjalanan bisa menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

“Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi,” ujar Adita.

Baca Juga: Arti Asmaul Husna: Al Mushowwir, Al Ghoffar, Al Qohhar, Semoga Allah Mengampuni Dosa Kita

Seluruh moda transportasi masih tetap beroperasi, namun Adita mengingatkan bahwa hal itu hanya melayani kegiatan yang memang masih diperbolehkan dan tidak melanggar SE dan Peraturan Menhub.

Setelah adanya larangan mudik Lebaran, kata Adita, pada 18 hingga 24 Mei merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Artinya, masyarakat yang melakukan perjalanan melalui transportasi umum maupun pribadi harus mengikuti sejumlah protokol kesehatan.

Yakni, kelengkapan surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap/swab test PCR dan swab Antigen.

Baca Juga: Hujan disertai Angin kencang Berpotensi Landa Daerah Ini, Jumat 14 Mei 2021, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

“Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu,” ucap Adita.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x