Pakar Hukum Sebut Pendirian Ormas Tak Perlu Didasarkan Pancasila, Ferdinand: Memalukan dan Sesat!

- 16 Mei 2021, 18:17 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/ @Ferdinand_Hutahaean

Baca Juga: Wisatawan dan Pengelola Destinasi Wisata Harus Sama-sama Taat Prokes, Wagub Jabar Sidak Batu Karas Pangandaran

Maka dari itu, Ferdinand menegaskan bahwa semua elemen bangsa baik itu yang bergerak dalam bidang sosial, politik, pertahanan, keamanan, hukum, polugri, ataupun bidang lain harus didasarkan pada Pancasila.

“Yang artinya seluruh gerak bangsa di bidang sosial, politik, pertahanan, keamanan, hukum, polugri dll wajib hukumnya berlandaskan Pancasila,” pungkasnya.

Ternyata cuitan tersebut menuai beragam komentar baik itu yang pro maupun kontra.

“Di mana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Jika ingin mendirikan ormas di Indonesia, ikuti aturan dan UU yang berlaku. Jika tidak mau, silakan dirikan ormas di negara lain. Tidak perlu harus jadi ahli hukum kan, untuk memahami hal ini?,” kata akun @Agu***.

Baca Juga: Konflik Israel-Palestina, Guntur Romli: Perang Kali ini Demi Kepentingan Politik Netanyahu dan Hamas

“Ferdinand ini kalo enggak salah kau ini enggak tamat sekolah wajar aja fer dibuang Partai Demokrat,” kata akun @rex***.

Sebelumnya telah diberitakan, pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut, Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap memiliki ideologi yang berlawanan dengan Pancasila.

Menurut Refly Harun, FPI juga memiliki hak yang sama seperti ormas lain dalam hal mengemukakan pendapat baik itu tulisan ataupun lisan.

Pernyataan ini disampaikan Refly melalui video yang diunggah pada 14 Mei 2021 di kanal YouTube pribadinya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x