Pakar Hukum Sebut Pendirian Ormas Tak Perlu Didasarkan Pancasila, Ferdinand: Memalukan dan Sesat!

- 16 Mei 2021, 18:17 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/ @Ferdinand_Hutahaean

GALAMEDIA – Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengaku geram dengan pernyataan seorang pakar hukum yang menyebut dalam pendirian ormas itu tidak perlu didasarkan pada Pancasila.

Ferdinand menilai bahwa pernyataan tersebut terkesan seperti pernyataan yang sifatnya anti Pancasila.

Pernyataan anti Pancasila tersebut kata Ferdinand tidak layak dilontarkan oleh seseorang apalagi orang itu memiliki gelar hukum dan sudah diberi label pakar oleh masyarakat.

“Wkwkwkwk gelar hukum panjang dengan label pakar hukum bisa berpendapat seperti ini?,” tanya Ferdinand dengan penuh perasaan heran, dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3, Minggu 16 Mei 2021.

Baca Juga: Tanggapi Penyataan Politisi PDIP, Refly Harun: Pro Pemerintah Jokowi Limpahkan Semua Kesalahan ke Anies

Menurut Ferdinand, pernyataan tersebut bisa menyesatkan masyarakat ke dalam pemikiran yang sifatnya anti Pancasila.

“Memalukan dan sesat,” katanya.

Ferdinand menyebut, Pancasila merupakan komponen yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pancasila itu landasan kebangsaan,” jelasnya.

Baca Juga: Wisatawan dan Pengelola Destinasi Wisata Harus Sama-sama Taat Prokes, Wagub Jabar Sidak Batu Karas Pangandaran

Maka dari itu, Ferdinand menegaskan bahwa semua elemen bangsa baik itu yang bergerak dalam bidang sosial, politik, pertahanan, keamanan, hukum, polugri, ataupun bidang lain harus didasarkan pada Pancasila.

“Yang artinya seluruh gerak bangsa di bidang sosial, politik, pertahanan, keamanan, hukum, polugri dll wajib hukumnya berlandaskan Pancasila,” pungkasnya.

Ternyata cuitan tersebut menuai beragam komentar baik itu yang pro maupun kontra.

“Di mana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Jika ingin mendirikan ormas di Indonesia, ikuti aturan dan UU yang berlaku. Jika tidak mau, silakan dirikan ormas di negara lain. Tidak perlu harus jadi ahli hukum kan, untuk memahami hal ini?,” kata akun @Agu***.

Baca Juga: Konflik Israel-Palestina, Guntur Romli: Perang Kali ini Demi Kepentingan Politik Netanyahu dan Hamas

“Ferdinand ini kalo enggak salah kau ini enggak tamat sekolah wajar aja fer dibuang Partai Demokrat,” kata akun @rex***.

Sebelumnya telah diberitakan, pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut, Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap memiliki ideologi yang berlawanan dengan Pancasila.

Menurut Refly Harun, FPI juga memiliki hak yang sama seperti ormas lain dalam hal mengemukakan pendapat baik itu tulisan ataupun lisan.

Pernyataan ini disampaikan Refly melalui video yang diunggah pada 14 Mei 2021 di kanal YouTube pribadinya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x