Tok! Mulai Kamis Besok, Lagu Indonesia Raya Bakal Dikumandangkan Setiap Pagi di Seluruh Wilayah Yogyakarta

- 19 Mei 2021, 11:14 WIB
Ilustrasi Lagu Indonesia Raya.
Ilustrasi Lagu Indonesia Raya. /Antara/

GALAMEDIA - Mulai Kamis, 20 Mei 2021 lagu kebangsaan Indonesia Raya akan dikumandangkan di ruang publik khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Demikian kebijakan  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya yang resmi diteken Selasa (18 Mei 2021) kemarin.

Baca Juga: Praktis dan Mudah! Cukup 6 Langkah Ini, Anda Bakal Dapat Bansos PKH Rp 3 juta Lho!

"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X seperti dilansir Galamedia dari Antara, Rabu (19 Mei 2021).

Surat Ederan (SE) ditujukan  pada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD serta pimpinan perusahaan swasta.

Baca Juga: Couple Goals! Potret Kompak dan Harmonis Vino Bastian dan Marsha Timothy Ini Bikin Baper

SE mengenai memperdengarkan Lagu Indonesia Raya tersebut bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sri Sultan Hamengku Buwono X juga mengimbau masyarakat untuk berdiri tegak dengan sikap hormat saat Indonesia Raya dikumandangkan.

"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Baca Juga: Gerhana Bulan, Kenali Penyebab, Proses Terjadinya hingga Jenis-jenisnya

Gerakan Indonesia Raya Bergema dimunculkan sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Rakyat Yogya Untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama Pemda DIY, Keraton Yogyakarta, serta Kadipaten Pakualaman sebagai kampanye berkelanjutan menggelorakan nasionalisme.

Tepat di Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2021, Gerakan Indonesia Raya Bergema  akan dicanangkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta.

Baca Juga: Bupati Bandung Luncurkan Program Percepatan Penyelesaian Sertifikat Aset

Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Imam Pratanadi berharap SE Gubernur DIY dapat segera ditindaklanjuti dengan SE bupati/ wali kota.

"Walaupun tidak menyebut kewajiban tapi merupakan ketentuan bagi penerima surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB atau sesuai kondisi masing-masing," tutur Imam.

Baca Juga: Usai 'Diselamatkan' Jokowi, Novel Baswedan Bongkar Korupsi Bansos Rp100 T, Aktivis Singgung 'Oma Banteng'

Ketua Departemen Politik dan Advokasi Masyarakat (Denpom) For You Indonesia, Widihasto Wasana Putra mengatakan setelah gerakan itu dicanangkan, lagu Indonesia Raya akan berkumandang di ruang-ruang publik seperti instansi pemerintah, instansi swasta, lembaga pendidikan, hingga pusat perbelanjaan setiap pagi.

Widihasto juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan tinggi, asosiasi perhotelan, serta sejumlah pengelola pusat perdagangan.

Baca Juga: Nasihat Nabi Daud: Harus Menyibukkan Diri dalam 3 Hal ini, Salah Satunya Mempersiapkan Bekal untuk Akhirat

"Kami terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak termasuk menguatkan kota lain di Indonesia melakukan hal serupa," ujarnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x