Praktis dan Mudah! Cukup 6 Langkah Ini, Anda Bakal Dapat Bansos PKH Rp 3 juta Lho!

- 19 Mei 2021, 11:06 WIB
Ilustrasi Bansos Rp300 ribu bulan Februari 2021*/
Ilustrasi Bansos Rp300 ribu bulan Februari 2021*/ /Pixabay/

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Perlu diketahui, bansos ini diperuntukkan bagi dua kelompok masyarakat, ibu hamil dan penyandang disabilitas.

Dengan   bansos   PKH ini, Kelompok Penerima Manfaat (KPM)   bisa terbantu di tengah pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi terpuruk.

Baca Juga: Couple Goals! Potret Kompak dan Harmonis Vino Bastian dan Marsha Timothy Ini Bikin Baper

Dengan bantuan ini, keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendapatkan bansos hingga Rp 3 juta.

Penerima bansos PKH 2021 bisa mengecek penerimaan bantuan melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

Lantas bagaimana dengan keluarga yang membutuhkan tetapi belum terdaftar?

Baca Juga: Gerhana Bulan, Kenali Penyebab, Proses Terjadinya hingga Jenis-jenisnya

Tak perlu khawatir, cukup akses laman pkh.kemesos.go.id, masyarakat yang membutuhkan bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH.

Pendaftaran calon KPM ini hanya membutuhkan enam tahapan saja:

1. Keluarga

Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK.

2. Kepala Desa/Lurah, Camat

Kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran pada bupati/wali kota melalui camat dengan proses musyawarah desa/kelurahan.

Baca Juga: Bupati Bandung Luncurkan Program Percepatan Penyelesaian Sertifikat Aset

3. Dinas Sosial

Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga. Selanjutnya, bupati/wali kota menyampaikan hasilnya ke menteri sosial melalui gubernur.

4. DTKS

Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kementerian.

5. Validasi

Kegiatan mecocokkan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemesos.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Masih Menghantui, Pemkot Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Prima

6. PKH (bantuan tunai bersyarat)

Hak KPM:

- Mendapatkan bantuan sosial PKH
- Pendampingan PKH
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan/atau kesejahteraan sosial
- Mendapatan program bantuan komplementer

Baca Juga: KKB Masih Beraksi! Kali Ini Serang 4 Anggota TNI di Pegunungan Bintang

Kewajiban KPM:
- Memeriksa kesehatan keluarga
- Mengikuti belajar mengajar
- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial
- Mengikuti kegiatan (P2K2)

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Akan Terjadi Pada Rabu, 26 Mei 2021, Super Blood Moon Kali Ini Lebih Besar dari Biasanya

Adapun kriteria PKH di antaranya dalam keluarga terdapat ibu hamil atau anak usia dini 0-6 tahun atau anak sekolah SD/SMP/SMA atau lansia 70 tahun ke atas atau disabilitas berat.

Berikut rincian bansos PKH berdasarkan kriteria:

- Kriteria Kesehatan

Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Quran Surat Al Maun, Ini Asbabun Nuzul, Arab, Latin, dan Terjemah Surat Ke-107, Yuk Perbanyak Tadarusnya

- Kriteria Pendidikan

Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900 ribu per tahun.

Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun.

Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Tekan Kasus Covid-19 dengan Larangan Mudik Jadi Pro Kontra, Ini Langkah Solusi Menurut Pengamat dari Unpas

- Kriteria Sosial

Lanjut usia dengan usia 60 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per tahun.

Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp 2,4 juta per tahun.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x