KPK Abaikan Perintah Presiden Jokowi, Febri Diansyah: Terbitkan Perppu untuk Buktikan Komitmen

- 27 Mei 2021, 14:31 WIB
Febri Diansyah.
Febri Diansyah. / Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV One

Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Melalui pernyataan yang disampaikannya, ia menekankan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK,” kata Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah pun memaparkan bahwa Presiden Jokowi masih bisa membuktikan komitmennya.

Baca Juga: 5 Band Termahal di Indonesia, Nomor Satu Ternyata Bukan Noah

“Belum terlambat bagi Presiden untuk membuktikan komitmennya,” cuitnya pada Kamis, 27 Mei 2021, dikutip Galamedia dari akun Twitter @febridiansyah.

Pegiat antikorupsi tersebut mengatakan bahwa Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk ‘menyelamatkan’ KPK.

"Terbitkan Perppu:1. Batalkan revisi UU KPK 2. Rombak Pimpinan KPK. Mungkinkah?" cuit Febri Diansyah.

Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut masih bisa dilakukan Presiden, jika memang memiliki komitmen untuk memperkuat KPK.

“Kalau memang ada komitmen sih,” kicau Febri Diansyah lengkap dengan emoji tersenyum.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x