KPK Abaikan Perintah Presiden Jokowi, Febri Diansyah: Terbitkan Perppu untuk Buktikan Komitmen

- 27 Mei 2021, 14:31 WIB
Febri Diansyah.
Febri Diansyah. / Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV One

GALAMEDIA - Kisruh tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadakan KPK akhirnya berakhir dengan 51 orang pegawai KPK dinyatakan dipecat dan tidak lagi bisa bekerja di lembaga tersebut.

Pegiat antikorupsi yang juga mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memaparkan bahwa masih belum terlambat bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuktikan komitmen terkait penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya marak diberitakan bahwa TWK yang diadakan oleh KPK dinilai sebagai jalan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang justru kompeten.

Hal itu terbukti karena beberapa pegawai KPK yang berprestasi dan telah mengusut berbagai kasus korupsi kelas kakap malah dikeluarkan.

Mirisnya, pernyataan Presiden tampaknya tidak digubris oleh para pihak yang terlibat dalam TWK.

Baca Juga: Diputuskan Memang Merana, Coba 5 Tips Ini agar Mantan Gagal Move On

Pasalnya, KPK justru mengeluarkan 51 pegawai dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes, dan menilai 24 lainnya masih bisa dibina.

Di tengah kisruh tersebut, kini marak tersebar di publik wawancara Presiden Jokowi beberapa tahun silam.

Dalam wawancaranya, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa dirinya berkomitmen untuk memperkuat KPK dan akan menambah anggaran serta jumlah penyidik sebagai bentuk komitmennya memperkuat KPK.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x