Diduga Ada Korupsi Rp 300 Miliar di Telkomsel, Eks Dua Pejabat Diperiksa Polda Metro Jaya

- 31 Mei 2021, 16:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

GALAMEDIA - Tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 300 miliar diduga terjadi di lingkungan PT Telkomsel.

Kasus dugaan korupsi itu kini sedang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pihek kepolisian memastikan tetap mengusut kasus tersebut, meskipun terjadi pergantian direksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pergantian jajaran direksi PT Telkomsel tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan.

Baca Juga: Oknum Polisi di Bali Diduga Jadi Bandar Sabu, Kapolres: Ke Laut Saja Deh Polisi-polisi Kayak Begitu

"Kan kita selidiki dugaan (tindak pidana korupsinya), tidak ada hubungannya (dengan pergantian direksi)," terang Yusri kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.

Dia juga mengatakan hari ini mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara tetap diperiksa sebagai saksi.

Yusri mengatakan Setyanto dan Edi telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi atas temuan dugaan tindak pidana korupsi di Telkomsel.

"Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp 300 miliar, hari ini hadir untuk diambil keterangannya diklarifikasi," paparnya, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x