KPI Stop Sinetron Zahra, Menteri PPPA: Upaya Perlindungan Anak

- 6 Juni 2021, 10:57 WIB
Sinetron Zahra diberhentikan sementara.
Sinetron Zahra diberhentikan sementara. /Tangkapan Layar: www.indosiar.com/

GALAMEDIA – Menuai polemik karena menjadikan aktris belia berusia 15 tahun, Lea Ciarachel memerankan istri ketiga dalam tayangannya, sinetron Indosiar Suara Hati Istri: Zahra diberhentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pemberhentian tayangan sinetron tersebut diapresiasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Korupsi Sekarang Lebih Gila dari Zaman Orba, Faisal Basri: Kini Lebih Vulgar

Bintang menyatakan keputusan tersebut merupakan upaya perlindungan anak.

"Keputusan KPI tersebut sangat kami apresiasi sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap anak dari tayangan yang tidak mendidik dan melanggar hak anak," ungkap Bintang seperti dikutip Galamedia dari PMJ News.

Bintang berharap kasus sinetron Zahra bisa menjadi pembelajaran bagi rumah produksidan bahan evaluasi media televisi untuk menghasilkan konten bermanfaat, mendidik, sekaligus memberi perlindungan dan memenuhi hak-hak anak.

Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Episode 10: Perjuangan Takemichi Melawan Kiyomasa Membuahkan Hasil

Bintang juga mengatakan kini pemerintah sedang berjuang untuk mencegah pernikahan usia dini.

"Pemerintah tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apa pun yang melibatkan anak, tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak, mendasari semua upaya perlindungan anak," paparnya.

Menteri PPPA mengingatkan agar proses produksi hingga hasil akhir siap tayang di media harus memenuhi aspek perlindungan anak dan perempuan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 6 Juni 2021: Kesal Nana Hamil, Ibu Farah Buat Rencana Baru

Selain itu peran orangtua juga sangat berpengaruh agar bisa lebih bijaksana dalam memilih peran untuk anaknya.

"Saya meminta orangtua, sebelum menandatangani kontrak, untuk betul-betul mempelajari skenario yang akan diperankan oleh anak apakah ada unsur pelanggaran hak anak dan perempuan atau tidak," imbuhnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x