Sinetron Zahra Akhirnya Diberhentikan Indosiar Usai Langgar Hak Anak

- 6 Juni 2021, 08:04 WIB
Sinetron Zahra diberhentikan sementara.
Sinetron Zahra diberhentikan sementara. /Tangkapan Layar: www.indosiar.com/


GALAMEDIA - Sempat viral, sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang tayang Indosiar akhirnya dihentikan.

Sinetron tersebut viral karena pemeran tokoh Zahra ternyata masih berusia 15 tahun dan diberikan peran sebagai istri ketiga.

Hal yang lebih mencengangkan bahwa terdapat adegan romantis dengan lawan mainnya yang berusia jauh lebih tua dari pemeran Zahra.

Banyak masyarakat yang berang terhadap kasus tersebut dan melaporkannya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sinetron tersebut.

Baca Juga: Sering Melewatkan Sarapan? Awas Bau Mulut! Simak 5 Penyebab Bau Pada Mulut

Terkait hal tersebut, Indosiar pun akhirnya akan mengganti pemeran Zahra dan menghentikan sementara penayangan sinetron tersebut.

Sinetron 'Zahra' dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Evaluasi yang dilakukan KPI di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan 'R' atau Remaja, serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Dalam pertemuan KPI dan Indosiar pun membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

Baca Juga: PBB Rekrut Aldi Taher dan Artis Muda Lain Jadi Kader Partai Untuk Dongkrak Popularitas

KPI telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini. Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak. Keberatan lain juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.

Sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

"Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan," kata Nuning dalam siaran pers, dikutip Galamedia dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Juni 2021: Nasib Elsa Tamat, Nino Syok Ternyata Reyna Anaknya

Sementara itu, Mohammad Reza mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, sebaiknya jangan sampai melahirkan polemik.

Menyikapi penyampaian dari KPI, pihak Indosiar akan mengubah jalan cerita dari sinetron 'Zahra'.

Namun, Indosiar tidak sepakat jika sinetron ini dianggap sebagai media promosi untuk pernikahan dini, sebab Zahra digambarkan telah lulus SMA.

Meski demikian, Direktur Program Indosiar, Harsiwi menyatakan pihaknya akan mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang usianya bukan masuk dalam kategori remaja.

Selain itu, sinetron ini ke depannya akan meniadakan adegan yang sensitif seperti KDRT yang dikeluhkan publik, serta disesuaikan dengan aturan yang ada.

Guna merealisasikan evaluasi sinetron 'Zahra', Indosiar akan menghentikan sementara program siaran ini.

Baca Juga: Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Marhaen, PDI Perjuangan Jabar: Jangan Meninggalkan Sejarah

Langkah ini diambil guna memberi kesempatan waktu pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.

"Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron 'Suara Hati Istri', tapi juga di program lain dan sinetron lainnya," kata Harsiwi.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x