PPN 12 Persen Jadi Trending Topic, Masyarakat Benar-benar Kecewa : Membunuh Tanpa Menyentuh

- 10 Juni 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak /Geralt/Pixabay/

 

GALAMEDIA – Topik mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% menjadi trending topic di jagat Twitter hari ini, Kamis, 10 Juni 2021 setelah tagar ##RezimBangkrut menggema kemarin.

Masyarakat mulai mengomentari kebijakan mendadak pemerintah mengenai bahan pokok atau sembako yang akan dikenakan PPN.

Diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait PPN. Melalui kebijakan itu, pemerintah disebut akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.

Baca Juga: Pesawat Junta Militer Myanmar Jatuh di Mandalay, 12 Orang Dilaporkan Tewas Termasuk Biksu Senior

PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak itu nantinya diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Anggota DPR Akan Gugat Saya, Logika Hukum Kita Gila

Barang tersebut meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan garam konsumsi, daging, telur, susu, sayur, buah, ubi-ubian, dan bumbu.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x